KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota Polda Jabar, menggelar press conference Penindakan Pengguna Knalpot Bronk di alun-alun Kota Bogor.
“Penindakan Pengguna Knalpot Bronk bertujuan untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif di Kota Bogor, ” ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso, Sabtu (3/2/2024).
Motor yang menggunakan knalpot Bronk sangat mengganggu kenyaman masyarakat dan tidak menutup kemungkinan akibat menggunakan knalpot bronk bisa terjadi kesalahpahaman, tawuran, gesekan dan gangguan Kamtibmas lainnya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan pengguna knalpot bronk melanggar UU No 22 Tahun 2009 pasal 285 ( 1 ) berbunyi ” Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Knalpot bronk yang di lakukan penindakan yang melebihi ambang batas kebisingan yang di tentukan oleh Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009.
Polresta Bogor Kota periode 25 Februari 2023 sampai 20 Desember 2023 sudah melakukan penindakan sebanyak 3315 sepeda motor yang menggunakan knalpot bronk dengan cara penilangan menggunakan ETLE atau tilang di tempat dengan menjadikan SIM atau STNK di jadikan barang bukti dan mewajibkan pelanggar untuk mengganti knalpot dengan yang standar dan menyerahkan knalpot bronk untuk di musnahkan, ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Dalam giat tersebut Kapolresta Bogor Kota membagikan nomer aduan Kapolresta apabila menemukan tindak pidana maupun ancaman gangguan Kamtibmas silahkan hubungi nomor aduan Kapolresta Bogor Kota 0878-1001-0057 atau ke call center kami 110.
Dalam pemusnahan barang bukti knalpot bronk turut hadir Dandim 0606/Kota Bogor, Dandenpom III/I Bogor, Aspem Kesra Kota Bogor, Waka Polresta Bogor Kota, Para Kabag Polresta Bogor Kota, Para Kasat Polresta Bogor Kota, Danyon Brimob Resimen II, Para Kapolsek Jajaran Polresta Bogor Kota, Danramil Jajaran Kodim Kota Bogor, Kasat Pol PP, Kajari Kota Bogor, Kadis Perhubungan Kota Bogor, Camat se Kota Bogor, Saka Bhayangkara, RAPI Kota Bogor, Relawan Polmas Bogor Raya, Senkom Kota Bogor, Bakoma Polresta Bogor Kota serta Ormas lainnya yang berada di Kota Bogor.