Dikeluhkan Masyarakat, Polresta Bogor Kota Musnahkan Knalpot Brong

    Dikeluhkan Masyarakat, Polresta Bogor Kota Musnahkan Knalpot Brong

    KOTA BOGOR - Polresta Bogor Kota Polda Jabar fokus memberantas penggunaan knalpot bising alias brong di sejumlah wilayah di Kota Bogor.

    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan penertiban penggunaan knalpot brong ini dilakukan mengingat banyaknya aduan dari masyarakat ihwal kegaduhan dan kebisingan yang ditimbulkan dari penggunaan knalpot bising.

    Tak hanya itu, penggunaan knalpot bising juga dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

    "Selain mengganggu, knalpot brong juga berpotensi menimbulkan keributan dan kegaduhan di wilayah, ” ujar Kombes Bismo di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (29/6/2023).

    “Apalagi banyak warga yang mengeluh kepada saya soal suara bising yang dihasilkan dari knalpot brong, " imbuhnya.

    Ditambahkan, pemberantasan penggunaan knalpot brong sejalan denga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009.

    Bahkan juga sejalan dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang keamanan lalu lintas dan angkutan jalan.

    polresta bogor kota
    Hidajat

    Hidajat

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Ciparigi Hadiri dan Amankan...

    Artikel Berikutnya

    Pelepasan Siswa SMP Kurnia Dihadiri dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll