KOTA BOGOR - Polresta Bogor Kota Polda Jabar fokus memberantas penggunaan knalpot bising alias brong di sejumlah wilayah di Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan penertiban penggunaan knalpot brong ini dilakukan mengingat banyaknya aduan dari masyarakat ihwal kegaduhan dan kebisingan yang ditimbulkan dari penggunaan knalpot bising.
Tak hanya itu, penggunaan knalpot bising juga dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
"Selain mengganggu, knalpot brong juga berpotensi menimbulkan keributan dan kegaduhan di wilayah, ” ujar Kombes Bismo di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (29/6/2023).
“Apalagi banyak warga yang mengeluh kepada saya soal suara bising yang dihasilkan dari knalpot brong, " imbuhnya.
Ditambahkan, pemberantasan penggunaan knalpot brong sejalan denga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009.
Bahkan juga sejalan dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang keamanan lalu lintas dan angkutan jalan.