KOTA BOGOR - Polsek Bogor Barat Jajaran Polresta Bogor Kota Polda Jabar gaungkan pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dengan Patroli Rumah Kontrakan.
Hal itu sesuai dengan perintah Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso untuk menindak lanjuti atensi Kapolri tentang pemberantasan TPPO di Indonesia dengan segera.
"Bhabinkamtibmas kami turunkan ke lapangan untuk turut membantu dalam pemberantasan TPPO, " ucap Kapolsek Bogor Barat Kompol Ahmad Rivai, Jumat (18/8/2023).
Seperti yang terpantau di Kontrakan Lisa, RW 15 Kelurahan Menteng Bogor Barat, Bhabinkamtibmas Aiptu Nurdin bersama dengan Marsial sebagai Ketua RT 2 bertemu langsung dengan Beben Sobana selaku pengelola kontrakan Lisa.
Sebanyak 12 pintu kontakan yang terdiri dari 12 kepala kelurga yang menyewa, dilakukan pendataan, diberikan penjelasan dan himbauan untuk turut serta membantu pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Penjualan Orang.
Bhabinkamtibmas turut menyampaikan informasi bilamana mengetahui adanya Tindak Pidana Penjualan Orang kepada Polsek Bogor Barat maupun ke Nomor Pengaduan Kapolresta Bogor Kota.
"Upaya ini dilakukan dalam rangka mengungkap maupun mencegah adanya Tindak Pidana Penjualan Orang, dimana hal tersebut merupakan atensi langsung dari Kapolri, " pungkas Kapolsek.
Humas Polsek Bogor Barat Polresta Bogor Kota Polda Jabar.