BOGOR KOTA – Polresta Bogor Kota Polda Jabar kembali menggelar pengungkapan kasus dugaan pelecehan terhadap anak dilaksanakan di Mako Polresta Bogor Kota jalan Kapten Muslihat Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Polda Jabar mengatakan pengungkapan kasus ini karena adanya aduan salah satu orang tua korban ke Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota sehingga Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota dapat mengamankan pelaku tersebut.
“Untuk Kasus dugaan pelecehan ini di laporkan atau adanya aduan dari salah satu orangtua korban kepada kami Polresta Bogor Kota bahwa anaknya mendapat pelecehan dari oknum guru di sekolahnya, ” ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Sabtu (14/10/2023).
“Pelaku yang menjabat sebagai wali kelas ini melakukan pelecehan sejak bulan Desember 2022 sampai bulan Mei 2023 pada saat melakukan aktifitas belajar mengajar dengan cara mengoreksi aktifitas korban dan meraba tubuh bagian tertentu korban, ” ujar Kompol Rizka Fadhila.
“Untuk itu kami menghimbau kepada para orangtua yang mempunyai anak yang masih bersekolah untuk lebih aktif menanyakan kepada anaknya tentang apa yang terjadi atau ada kegiatan apa dj sekolah nya, ” lanjut Kompol Rizka Fadhila.
Pelaku dijerat dengan pasal 76b Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasat Reskrim, Kanit PPA, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Wartawan Media Cetak dan Online.