Polresta Bogor Kota Ungkap Hasil  Operasi Antik Lodaya 2023

    Polresta Bogor Kota Ungkap Hasil  Operasi Antik Lodaya 2023

    BOGOR KOTA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Polda Jabar melaksanakan Press conference Ungkap perkara penyalahgunaan Narkotika dan obat Terlarang lainnya hasil dari operasi antik Lodaya 2023 di Mako Muslihat Kota Bogor, 18 Agustus 2023.

    “Pengungkapan ini hasil kerja sama dan informasi dari masyarakat melalui nomor aduan yang saya sebar kepada masyarakat di Kota Bogor dan berhasil mengamankan sebanyak 15 orang pelaku dan barang bukti, ” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso (19/8/2023).

    “Dari ke 15 orang pelaku ini 9 orang diantaranya adalah pengedar sabu sabu, 1 orang pengedar ganja, 4 orang pengedar tembakau sintetis, dan 1 orang pengedar obat keras terlarang” lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso.

    “Barang bukti yang kita sita antara lain sabu seberat 86.37 gram, ganja seberat 349.92 gram, tembakau sintetis seberat 24.56 gram, dan obat keras tertentu sebanyak 198 butir, adapun perederan Narkotika tersebut berada di beberapa TKP, antara lain Wilayah Bogor Utara 3 tempat, Wilayah Bogor Timur 2 tempat, Wilayah Bogor Selatan 1 tempat, Wilayah Bogor Tengah 2 tempat, Wilayah Bogor Barat 3 tempat, dan Wilayah Tanah Sareal 2 tempat, ” ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.

    “Adapun barang bukti yang disita berupa obat-obatan jenis tramadol sebanyak 685 butir, trihexypenidil 522 butir dan heximer 1.575 butir hasil dari pengungkapan terhadap 3 orang yang 2 diantaranya masih di bawah umur, ini merupakan komitmen dari polresta bogor kota untuk memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang, ” jelas Kombes Bismo Teguh Prakoso.

    Atas perbuatannya, pelaku narkotika dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana empat hingga 20 tahun penjara, sedangkan pelaku obat-obatan terlarang dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang

    kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan hukuman ancaman pidana lima tahun penjara.

    Hadir dalam giat press conference tersebut Kapolresta Bogor Kota, Wakapolresta Bogor Kota, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Wakasat Narkoba, KBO Narkoba, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas, serta wartawan media online dan cetak.

    polresta bogor kota
    Hidajat

    Hidajat

    Artikel Sebelumnya

    Kompak, Polsek Bogor Utara Distribusian...

    Artikel Berikutnya

    Kunjungi Kelurahan Bojongkerta, Kapolsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polisi Amankan 6 Remaja di Bogor, Dua Celurit Ikut Disita
    Bhabinkamtibmas Ciparigi Hadiri Acara Pelepasan Siswa SMP 15 Kota Bogor
    Bhabinkamtibmas Ciluar Berikan Himbauan dalam Kegiatan Rapat Pengurus RW 7

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll