KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota Polda Jabar kembali ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan di Mako Polresta Bogor Kota jalan Kapten Muslihat Kota Bogor.
”Kronologis kejadian sekitar pukul 05.00 WIB pelaku yang berinisial DF mendatangi D’Besto yang berada di jalan Ahmad Adnawijaya Kelurahan Bantarjati Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, kemudian pelaku DF menghampiri sepeda motor Honda Beat warna hitam yang sudah terparkir lalu pelaku DF merusak lubang kunci kontak dengan menggunakan kunci T yang sudah disiapkan oleh pelaku DF dan setelah berhasil pelaku DF membawa pergi sepeda motor tersebut, ” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Sabtu (2/12/2023).
“Pelaku DF sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 20 kali dengan TKP yang berbeda beda di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor dimana dalam melakukan pencurian tersebut pelaku DF mendapatkan keuntungan sebesar 2 sampai 3 juta rupiah setiap kali pelaku DF menjual barang hasil pencuriannya kepada pelaku ES selaku penadah barang hasil curian yang merupakan masih satu keluarga dengan pelaku DF, ” lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso.
“Pelaku DF kita jerat dengan undang undang Pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan pelaku ES kita jerat dengan Pasal 480 KUHPidana penjara paling lama 7 tahun tahun penjara, ” tutup Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Turut hadir dalam giat press conference antara lain Wakapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas, serta wartawan media online dan cetak.